Tentang PJU

PENERANGAN JALAN  UMUM (PJU)

Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat diartikan  lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalan-jalan umum agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann sekaligus untuk membuat  suasana jalan terlihat terang dan indah di malam hari.

PJU terdiri 2 Jenis  :

1. PJU RESMI

2. PJU TIDAK RESMI  ( ILEGAL )  

PJU Resmi adalah PJU yang dibangun/ dipasang  menerangi jalan-jalan umum agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann dan dipelihara perbaikanya  oleh pemerintah setempat dengan mengikuti kaidah instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya..   

CIRI - CIRI PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) RESMI : 

  • Milik Pemerintah Kota,Kabupaten dan Provinsi 
  • PJU resmi setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah setempat  yang bertanggung jawab untuk membayar rekening listrik kepada PLN
  • PJU resmi dipasang dengan sistem Abonemen atau dengan kWh meter dan dikenakan tarif P3
  • Dipasang pada tiang dan lampu yang sejenis  pada tiang  listrik PLN atau tiang khusus PJU
  • Disambung dari jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau jaringan khusus PJU yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah 
  • Hidup matinya lampu diatur secara otomatis dengan menggunakan Timer dan terdapat kwh Meter dan Box Panel
  • Pelanggan/Masyarakat dapat mengajukan PJU ke Pemda untuk daerah yang gelap atau rawan kriminalitas, dengan memenuhi beberapa persyaratan perizinan resmi dari Pemda

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) TIDAK RESMI (ILEGAL)

PJU tidak resmi adalah di sebabkan Masyarkat merasa telah bayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tetapi dilingkungannya tidak ada penerangan jalan sehingga masyarakat melakukan sendiri pemasangan PJU tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku dan terdapat beberapa pengembangan atau penambahan jumlah titik PJU akan tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.
Ciri-ciri Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi :

  • Tidak tercatat sebagai pelanggan Kwh meter  PLN
  • Disambung langsung dari JTR maupun dari dakstandart dirumah pelanggan
  • Konstruksi PJU tidak seragam dan tidak memenuhi standar PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik)
  • Hidup matinya diatur secara manual/otomatis dengan menggunakan saklar, MCB,photo cell bahkan banyak yang menyala secara terus menerus siang-malam (selama 24 jam)
  • Menyebabkan kuantitas dan keandalan listrik ke pelanggan resmi menjadi terganggu.

Dampak kerugian adanya PJU tidak resmi :

  1. Berbahaya jika pemasangan PJU dilakukan yang bukan tenaga ahlinya disamping dapat membayakan si pemasang juga masyarakat sekitarnya
  2. Kebakaran jika pemasangan PJU dengan instalasi tidak sesuai standar yang ditetapkan mempunyai resiko tinggi untuk dapat menimbulkan kebakaran
  3. Suplai Listrik terganggu pada daerah setempat dan mengakibatkan lampu/listrik tidak bisa dipergunakan secara sempurna
  4. Sanksi Pidana jika pemasangan PJU secara ilegal merupakan pencurian listrik

 

Berita Terbaru

Perkim Lakukan Penebangan Pohon Depan PLN

by : Admin | Tanggal : 28 Mar 2019

Bidang Pertamanan DISPERKIM Kota Banjarbaru saat lakukan penebangan pohon dimuka losmen karina depan...

PJU Survey Terkait Bantuan Solar Sell Yang Mengedepankan Masyarakat Kurang Mampu

by : Admin | Tanggal : 03 Jul 2019

Tim PJU Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, waktu itu mensurvey berupa data seperti KTP,...

Melalui Aplikasi Lapor, Warga Komplek Idaman Laporkan PJU Mati, Disperkim Segera Menindaklanjuti

by : Admin | Tanggal : 03 Jul 2019

    Pihak PJU Dinas Perumahan dan Permukimn Kota Banjarbaru menanggapi laporan melalui ...






Berita Selengkapnya..

Link Terkait

Kontak Kami

Saran dan Masukan tentang Sistem Informasi Penerangan Jalan Umum
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dapat anda sampaikan dibawah ini.

Alamat

Jl. RO Ulin, Guntungmanggis, Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70712

Nomor Telpon

(0511) 4781455